Penempatan PNS Dalam Jabatan Struktural

(Studi tentang Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul)

Penulis: Didit Widiatmoko
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik

Ringkasan:

Penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Implikasi pemberian kewenangan yang lebih besar, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah, diantaranya adalah penataan kelembagaan dan penataan personil. Diungkapkan oleh Warsito Utomo, penataan kelembagaan seharusnya mengarah pada clarity of purpose, role, and direction, bukan sekedar moxing boxes. Pada sisi lain, besarnya jumlah pelimpahan PNS Pusat ke Daerah berdampak negatif pada kebijakan staffing terutama penempatan jabatan struktural, yaitu permasalahan kesesuaian antara spesifikasi jabatan yang dibutuhkan dengan kompetensi yang dimiliki pejabat struktural. Dari pokok permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui kesesuaian penempatan PNS dalam rangka penataan kelembagaan, (2) mengidentifikasi faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penempatan SDM dalam struktur organisasi.

Pokok permasalah dalam penelitian ini ditinjau dari dua aspek, pertama pembentukan atau penataan kelembagaan yang mencakup desain struktur dan desain pekerjaan, dan yang kedua dari kebijakan penataan personil (staffing). Dalam aspek kelembagaan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2003, disebutkan bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan: kewenangan daerah; karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan SDM; dan pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga. Aspek kebijakan staffing yaitu meliputi kesesuaian latar pendidikan formal pejabat struktural dengan spesifikasi jabatan, Diklatpim, senioritas dalam usia, serta adanya nilai- nilai di luar organisasi. Dasar teori diadopsikan dari Model Implementasi Kebijakan oleh Sabatier dan Mazmanian, dengan variabel-variabel: (1) Faktor penentu Lingkungan Tugas dan Lingkungan Sosial; (2) Karakteristik Masalah; (3) Nilai-nilai Pengambilan Keputusan; dan (4) Staffing.

Jenis penelitian ini, menurut tingkat eksplanasi adalah menggunakan penelitian deskriptif dengan fokus penelitian pada proses staffing khususnya penempatan PNS pada jabatan struktural dalam rangka penataan kelembagaan Pemda Kabupaten Gunungkidul. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik penelitian observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan kebijakan staffing pada pejabat struktural lebih banyak dipengaruhi faktor internal organisasi. Pada pejabat eselon II, mengarah proses rekrutmen internal yang melibatkan political responsiveness dan managerial efficiency. Secara keseluruhan masih ada 36,72 % ketidaksesuaian pendidikan formal pejabat struktural dengan spesifikasi jabatannya. Ketidaksesuaian itu dengan pertimbangan pada faktor senioritas usia dan nilai-nilai di luar nilai organisasi yang secara inherent terkandung dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Rekomendasi penulis adalah: memandang perlu adanya forum yang lebih efektif bagi stakeholders dan tim independent yang membahas staffing; optimalisasi pemanfaatan fit and proper test; pemutakhiran data di Bagian Kepegawaian; Peningkatan kualitas Diklat Fungsional; dan mengintensifkan kemitraan dengan lembaga legislatif dalam penataan kelembagaan maupun dalam kebijakan staffing.