(Studi tentang
Penataan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul)
Penulis: Didit Widiatmoko
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Ringkasan:
Penyelenggaraan Otonomi Daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi,
peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah. Implikasi pemberian kewenangan yang lebih besar,
nyata dan bertanggung jawab kepada daerah, diantaranya adalah penataan
kelembagaan dan penataan personil. Diungkapkan oleh Warsito Utomo, penataan
kelembagaan seharusnya mengarah pada clarity of purpose, role, and
direction, bukan sekedar moxing boxes. Pada sisi lain, besarnya
jumlah pelimpahan PNS Pusat ke Daerah berdampak negatif pada kebijakan staffing
terutama penempatan jabatan struktural, yaitu permasalahan kesesuaian
antara spesifikasi jabatan yang dibutuhkan dengan kompetensi yang dimiliki
pejabat struktural. Dari pokok permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini
adalah: (1) untuk mengetahui kesesuaian penempatan PNS dalam rangka penataan
kelembagaan, (2) mengidentifikasi faktor-faktor apakah yang mempengaruhi
penempatan SDM dalam struktur organisasi.
Pokok permasalah dalam penelitian ini ditinjau dari dua aspek, pertama pembentukan
atau penataan kelembagaan yang mencakup desain struktur dan desain pekerjaan,
dan yang kedua dari kebijakan penataan personil (staffing). Dalam aspek
kelembagaan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2003, disebutkan bahwa pembentukan
organisasi perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan: kewenangan daerah; karakteristik,
potensi, dan kebutuhan daerah; kemampuan keuangan daerah; ketersediaan SDM; dan
pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga. Aspek
kebijakan staffing yaitu meliputi kesesuaian latar pendidikan formal pejabat
struktural dengan spesifikasi jabatan, Diklatpim, senioritas dalam usia, serta adanya
nilai- nilai di luar organisasi. Dasar teori diadopsikan dari Model
Implementasi Kebijakan oleh Sabatier dan Mazmanian, dengan variabel-variabel:
(1) Faktor penentu Lingkungan Tugas dan Lingkungan Sosial; (2) Karakteristik
Masalah; (3) Nilai-nilai Pengambilan Keputusan; dan (4) Staffing.
Jenis penelitian ini, menurut tingkat eksplanasi adalah menggunakan
penelitian deskriptif dengan fokus penelitian pada proses staffing khususnya
penempatan PNS pada jabatan struktural dalam rangka penataan kelembagaan Pemda
Kabupaten Gunungkidul. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik
penelitian observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan kebijakan staffing pada pejabat
struktural lebih banyak dipengaruhi faktor internal organisasi. Pada pejabat
eselon II, mengarah proses rekrutmen internal yang melibatkan political
responsiveness dan managerial efficiency. Secara keseluruhan masih
ada 36,72 % ketidaksesuaian pendidikan formal pejabat struktural dengan
spesifikasi jabatannya. Ketidaksesuaian itu dengan pertimbangan pada faktor senioritas
usia dan nilai-nilai di luar nilai organisasi yang secara inherent terkandung
dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Rekomendasi
penulis adalah: memandang perlu adanya forum yang lebih efektif bagi
stakeholders dan tim independent yang membahas staffing; optimalisasi
pemanfaatan fit and proper test; pemutakhiran data di Bagian
Kepegawaian; Peningkatan kualitas Diklat Fungsional; dan mengintensifkan
kemitraan dengan lembaga legislatif dalam penataan kelembagaan maupun dalam
kebijakan staffing.