Tugas Akhir/Tesis Penelitian Administrasi Publik
Penulis: Azhari
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Bidang Konsentrasi: Kebijakan Publik
Ringkasan:
Wacana penerapan kebijakan Syariat Islam di Indonesia
merupakan isue baru yang digelindingkan oleh sebagian masyarakat dalam upaya
mewujudkan sistem kehidupan yang bernuansa syariat Islam termasuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, yang sejak tahun 1999 telah diberikan legitimasi
melalui Undang-Undang sebagai bentuk respon pemerintah pusat dalam mengakomodir
aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh. Dasar hukum pelaksanaannya adalah
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi
Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus
bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Undang-Undang tentang Syariat Islam tersebut hingga saat ini belum dapat
diimplementasikan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena peran
stakeholders serta konflik wacana masih terjadi dalam penerapan kebijakan
Syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan kebijakan Syariat Islam serta bagaimana pula
peran dari para stakeholders dan konflik wacana yang terjadi antara mereka
dalam penerapan kebijakan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskritif kualitatif dan data diperoleh dari wawancara, observasi dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan
Syariat Islam di Aceh saat ini masih berjalan dalam tataran simbol semata,
belum menyentuh pada hal–hal yang subtansial seperti pembentukan kelembagaan,
pembuatan dan pengesahan Qanun atau Perda yang berkaitan dengan Syariat Islam
serta pembentukan Wilayatul Hisbah. Sementara itu jenis peran yang dimainkan
stakeholders yang ikut serta dalam penerapan kebijakan Syariat Islam cendrung
masih berbeda pendapat, ide dan pikiran terutama dalam merespon kebijakan
Syariat Islam di Aceh, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) kelompok stakehoders
yang dapat diklasifikasikan menurut jenis peran yaitu kelompok stakeholders
yang mendukung, menentang dan netral, sehingga memunculkan konflik wacana
diantara mereka terutama konflik wacana antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakal
Lokal serta antara Masyarakat Daerah yang ada dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Beberapa saran yang dapat diajukan berkaitan dengan
permasalahan yang dihadapi dalam rangka penerapan kebijakan Syariat Islam
adalah stakeholders yang terlibat hendaknya memiliki keseriusan dan kemampuan
sehingga akan dapat menjalankan peranan dengan baik, perlu hendaknya membuat
kegiatan-kegiatan sosialisasi, panel diskusi dan seminar secara reguler yang
dapat dijadikan sebagai forum penyamaan pandangan dan pendapat diantara
stakeholders khususnya dan masyarakat umumnya, dan pemerintah perlu segera
membuat, merancang dan mengesahkan Qanun yang mengatur tentang Kepolisian,
Qanun Kejaksaan yang antara lain akan mengatur hubungan Mahkamah Syar’iyah
sebagai lembaga Peradilan Islam dengan kedua lembaga dimaksud.