Penulis: Ch. Iin Indrayati
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Bidang Konsentrasi: Manajemen Publik
Ringkasan:
Salah satu agenda
reformasi di bidang anggaran yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Daerah
serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Regulasi ini
telah mewajibkan disusunnya anggaran daerah berdasarkan performance budgeting
(Anggaran dengan pendekatan Kinerja).
Performance
Budgeting merupakan
penyempurnaan dari incremental budgeting yang telah digunakan pada
tahun-tahun yang lalu. Performance budgeting adalah alternatif sistem
penganggaran yang dianggap dapat menjawab berbagai permasalahan dalam anggaran
sesuia dengan paradigma baru serta dalam rangka mewujudkan good governance. Dalam
performance budgeting lebih menitikberatkan pada peningkatan kinerja
serta berorientasi pada hasil sehingga lebih dapat mencerminkan
transparansi, akuntabilitas serta value for money.
Dari uraian tersebut
diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi performance
budgeting pada penyusunan APBD serta faktor yang menjadi kendalanya. Dalam
rangka mencapai tujuan penelitian maka dilakukan penelitian dengan mengamati dan
menganalisis data yang ditemukan di lapangan melalui observasi, wawancara, mempelajari
dokumentasi serta menyebarkan kuesioner pada objek penelitian yang terdiri dari
aparat pemerintah pada unit kerja yang berkompeten dengan penyusunan APBD, serta
anggota legislatif kemudian menggambarkannya secara terperinci. Untuk itu digunakan
metode penelitian yang dianggap paling tepat yaitu metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif.
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bahwa implementasi performance budgeting dalam penyusunan
APBD di Kabupaten Indramayu secara formalitas sudah dilaksanakan namun masih
mengalami bad execution dalam implementasinya. Kendala yang dihadapi dalam
mengimplementasikan performance budgeting dalam penyusunan APBD di Kabupaten
Indramayu yaitu adanya resistensi baik dari pihak aparat pelaksana maupun pihak
legislatif; keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya standar dan acuan
tentang penyusunan APBD berdasarkan performance budgeting.
Dari kendala yang
dihadapi tersebut maka rekomendasi yang dapat disampaikan yaitu sebagai kontrak
politik yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD dan
masyarakat, maka performance budgeting sebagai system penyusunan APBD
berdasarkan paradigma baru perlu diupayakan penyempurnaan implementasinya; peningkatan
kompetensi aparat dan legislatif ; penyusunan regulasi daerah tentang petunjuk
teknis penyusunan APBD. Dalam mengimplementasikan suatu kebijakan pusat khususnya
penyusunan APBD berdasarkan performance budgeting yang bersifat Top Down
harus diuji terlebih dahulu tingkat kesulitan, applicable serta feasibility dalam
implementasinya.