Implementasi Performance Budgeting Pada Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu

Penulis: Ch. Iin Indrayati
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Bidang Konsentrasi: Manajemen Publik

Ringkasan:

Salah satu agenda reformasi di bidang anggaran yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Regulasi ini telah mewajibkan disusunnya anggaran daerah berdasarkan performance budgeting (Anggaran dengan pendekatan Kinerja).

Performance Budgeting merupakan penyempurnaan dari incremental budgeting yang telah digunakan pada tahun-tahun yang lalu. Performance budgeting adalah alternatif sistem penganggaran yang dianggap dapat menjawab berbagai permasalahan dalam anggaran sesuia dengan paradigma baru serta dalam rangka mewujudkan good governance. Dalam performance budgeting lebih menitikberatkan pada peningkatan kinerja serta berorientasi pada hasil sehingga lebih dapat mencerminkan transparansi, akuntabilitas serta value for money.

Dari uraian tersebut diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi performance budgeting pada penyusunan APBD serta faktor yang menjadi kendalanya. Dalam rangka mencapai tujuan penelitian maka dilakukan penelitian dengan mengamati dan menganalisis data yang ditemukan di lapangan melalui observasi, wawancara, mempelajari dokumentasi serta menyebarkan kuesioner pada objek penelitian yang terdiri dari aparat pemerintah pada unit kerja yang berkompeten dengan penyusunan APBD, serta anggota legislatif kemudian menggambarkannya secara terperinci. Untuk itu digunakan metode penelitian yang dianggap paling tepat yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa implementasi performance budgeting dalam penyusunan APBD di Kabupaten Indramayu secara formalitas sudah dilaksanakan namun masih mengalami bad execution dalam implementasinya. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan performance budgeting dalam penyusunan APBD di Kabupaten Indramayu yaitu adanya resistensi baik dari pihak aparat pelaksana maupun pihak legislatif; keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya standar dan acuan tentang penyusunan APBD berdasarkan performance budgeting.

Dari kendala yang dihadapi tersebut maka rekomendasi yang dapat disampaikan yaitu sebagai kontrak politik yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat, maka performance budgeting sebagai system penyusunan APBD berdasarkan paradigma baru perlu diupayakan penyempurnaan implementasinya; peningkatan kompetensi aparat dan legislatif ; penyusunan regulasi daerah tentang petunjuk teknis penyusunan APBD. Dalam mengimplementasikan suatu kebijakan pusat khususnya penyusunan APBD berdasarkan performance budgeting yang bersifat Top Down harus diuji terlebih dahulu tingkat kesulitan, applicable serta feasibility dalam implementasinya.