Peran stakeholders dan konflik wacana dalam penerapan kebijakan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Tugas Akhir/Tesis Penelitian Administrasi Publik
Penulis: Azhari
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Bidang Konsentrasi: Kebijakan Publik

Ringkasan:

Wacana penerapan kebijakan Syariat Islam di Indonesia merupakan isue baru yang digelindingkan oleh sebagian masyarakat dalam upaya mewujudkan sistem kehidupan yang bernuansa syariat Islam termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang sejak tahun 1999 telah diberikan legitimasi melalui Undang-Undang sebagai bentuk respon pemerintah pusat dalam mengakomodir aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh. Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam. Undang-Undang tentang Syariat Islam tersebut hingga saat ini belum dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena peran stakeholders serta konflik wacana masih terjadi dalam penerapan kebijakan Syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan Syariat Islam serta bagaimana pula peran dari para stakeholders dan konflik wacana yang terjadi antara mereka dalam penerapan kebijakan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskritif kualitatif dan data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Syariat Islam di Aceh saat ini masih berjalan dalam tataran simbol semata, belum menyentuh pada hal–hal yang subtansial seperti pembentukan kelembagaan, pembuatan dan pengesahan Qanun atau Perda yang berkaitan dengan Syariat Islam serta pembentukan Wilayatul Hisbah. Sementara itu jenis peran yang dimainkan stakeholders yang ikut serta dalam penerapan kebijakan Syariat Islam cendrung masih berbeda pendapat, ide dan pikiran terutama dalam merespon kebijakan Syariat Islam di Aceh, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) kelompok stakehoders yang dapat diklasifikasikan menurut jenis peran yaitu kelompok stakeholders yang mendukung, menentang dan netral, sehingga memunculkan konflik wacana diantara mereka terutama konflik wacana antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakal Lokal serta antara Masyarakat Daerah yang ada dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Beberapa saran yang dapat diajukan berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi dalam rangka penerapan kebijakan Syariat Islam adalah stakeholders yang terlibat hendaknya memiliki keseriusan dan kemampuan sehingga akan dapat menjalankan peranan dengan baik, perlu hendaknya membuat kegiatan-kegiatan sosialisasi, panel diskusi dan seminar secara reguler yang dapat dijadikan sebagai forum penyamaan pandangan dan pendapat diantara stakeholders khususnya dan masyarakat umumnya, dan pemerintah perlu segera membuat, merancang dan mengesahkan Qanun yang mengatur tentang Kepolisian, Qanun Kejaksaan yang antara lain akan mengatur hubungan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga Peradilan Islam dengan kedua lembaga dimaksud.