Studi Kinerja Implementasi Kebijakan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Studi Kasus: Implementasi PERDA Propinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Tugas Akhir/Tesis Penelitian Administrasi Publik
Penulis: M. Aminuddin Farick
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik

Ringkasan:

PERDA DKI Jakarta No.5 Tahun 1978 adalah suatu produk hukum yang memayungi pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki lima di wilayah DKI Jakarta. Hampir seperempat (¼) abad lamanya kebijakan tersebut dikeluarkan, namun dalam implementasinya sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berbagai implikasi atas kehadiran Pedagang Kaki lima telah menjadi salah satu problem bagi Pemerintah Kota Jakarta. Penelitian ini dilakukan dalam rangka mendapatkan jawaban, sejauh mana kinerja implementasi Perda tersebut serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi kinerja yang dicapai saat ini.

Melalui pendekatan studi kebijakan, penelitian ini dilakukan di wilayah DKI Jakarta melalui pendekatan sampling. Setiap wilayah ditetapkan 20 responden Pedagang Kaki lima, sehingga total responden berjumlah 100 orang. Cara pengambilan sampel responden melalui pendekatan random sampling. Untuk melengkapi analisis data, dalam penelitian ini juga ditetapkan sejumlah infroman. Jumlah informan masyarakat konsumen Pedagang Kaki lima berjumlah 20 orang, yang setiap wilayahnya diwakili 5 orang. Sedangkan informan dari aparat berjumlah 24 orang yang ditetapkan berdasarkan purposif sampling. Dalam melakukan penelitian dan pengumpulan data, selain melalui penyebaran kuisioner juga dilakukan wawancara dengan sejumlah narasumber serta melalui pengamatan langsung pada subyek penelitian. Variabel dependent yang diamati adalah kinerja implementasi kebijakan, sehingga indikator penilian mencakup dua aspek, yakni output kebijakan dengan 6 indikator dan outcomes kebijakan dengan 4 indikator.

Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa secara komulatif kinerja implementasi kebijakan Perda tersebut masih rendah. Hal ini ditunjukkan oleh (1) lokasi/tempat resmi yang diperuntukan bagi Pedagang Kaki lima masih sangat terbatas, (2) pembinaan Pedagang Kaki lima belum menyentuh kelompok sasaran, (3) bantuan modal usaha bagi Pedagang Kaki lima belum terealisasi, (4) pungutan yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum masuk dalam Kas Daerah, (5) penerapan sanksi bagi Pedagang Kaki lima yang melanggar belum sesuai dengan aturan yang ada, (6) pengawasan belum berjalan secara kontinu dan hasilnya pun masih jauh dari harapan, (7) masih rendahnya kesadaran Pedagang Kaki lima menempati lokasi yang telah ditentukan, (8) ketertiban dan kebersihan belum terjaga, (9) retribusi yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum menjadi sumber penerimaan bagi Pemda.

Rendahnya kinerja implementasi Perda tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni (1) masih rendahnya intensitas dan daya jangkau komunikasi terhadap kelompok sasaran, (2) sumber daya, berupa dukungan dana, jumlah aparat dan peraturan pelaksanaan masih terbatas, (3) pemahaman para implementor di lapangan masih berorientasi pada pendekatan keamanan dan ketertiban, (4) daya dukung lingkungan fisik daerah dan dukungan masyarakat konsumen di perkotaan telah memberi sumbangan terhadap maraknya Pedagang Kaki lima di wilayah Jakarta. Sebagai jalan keluar yang ditawarkan adalah (1) tingkatkan intensitas dan daya jangkau komunikasi dalam upaya sosialisasi, (2) alokasikan dana dan tempatkan aparat secara memadai dalam rangka pembinaan Pedagang Kaki lima, (3) perlu adanya perngaturan pelaksanaan dari setiap pasal dalam Perda No.5 Tahun 1978, (4) berikan pemahaman yang mendalam bagi para implementor di lapangan, bahwa Pedagang Kaki lima harus dipandang sebagai aset bangsa dan modal pembangunan.