Studi Kasus: Implementasi PERDA Propinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1978
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tugas Akhir/Tesis Penelitian Administrasi Publik
Penulis: M. Aminuddin Farick
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik
Ringkasan:
PERDA DKI Jakarta No.5 Tahun 1978 adalah suatu produk hukum
yang memayungi pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki lima di wilayah DKI Jakarta. Hampir seperempat
(¼) abad lamanya kebijakan tersebut dikeluarkan, namun dalam implementasinya
sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berbagai implikasi
atas kehadiran Pedagang Kaki lima
telah menjadi salah satu problem bagi Pemerintah Kota Jakarta. Penelitian ini
dilakukan dalam rangka mendapatkan jawaban, sejauh mana kinerja implementasi
Perda tersebut serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi kinerja yang dicapai
saat ini.
Melalui pendekatan studi kebijakan, penelitian ini dilakukan
di wilayah DKI Jakarta melalui pendekatan sampling. Setiap wilayah ditetapkan
20 responden Pedagang Kaki lima,
sehingga total responden berjumlah 100 orang. Cara pengambilan sampel responden
melalui pendekatan random sampling. Untuk melengkapi analisis data, dalam penelitian
ini juga ditetapkan sejumlah infroman. Jumlah informan masyarakat konsumen Pedagang
Kaki lima
berjumlah 20 orang, yang setiap wilayahnya diwakili 5 orang. Sedangkan informan
dari aparat berjumlah 24 orang yang ditetapkan berdasarkan purposif sampling. Dalam
melakukan penelitian dan pengumpulan data, selain melalui penyebaran kuisioner juga
dilakukan wawancara dengan sejumlah narasumber
serta melalui pengamatan langsung pada subyek penelitian. Variabel dependent
yang diamati adalah kinerja implementasi kebijakan, sehingga indikator penilian
mencakup dua aspek, yakni output kebijakan dengan 6 indikator dan outcomes
kebijakan dengan 4 indikator.
Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa secara komulatif
kinerja implementasi kebijakan Perda tersebut masih rendah. Hal ini ditunjukkan
oleh (1) lokasi/tempat resmi yang diperuntukan bagi Pedagang Kaki lima masih
sangat terbatas, (2) pembinaan Pedagang Kaki lima belum menyentuh kelompok
sasaran, (3) bantuan modal usaha bagi Pedagang Kaki lima belum terealisasi, (4)
pungutan yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum masuk dalam Kas Daerah,
(5) penerapan sanksi bagi Pedagang Kaki lima yang melanggar belum sesuai dengan
aturan yang ada, (6) pengawasan belum berjalan secara kontinu dan hasilnya pun
masih jauh dari harapan, (7) masih rendahnya kesadaran Pedagang Kaki lima
menempati lokasi yang telah ditentukan, (8) ketertiban dan kebersihan belum
terjaga, (9) retribusi yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum menjadi
sumber penerimaan bagi Pemda.
Rendahnya kinerja implementasi Perda tersebut
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni (1) masih rendahnya intensitas dan daya
jangkau komunikasi terhadap kelompok sasaran, (2) sumber daya, berupa dukungan
dana, jumlah aparat dan peraturan pelaksanaan masih terbatas, (3) pemahaman
para implementor di lapangan masih berorientasi pada pendekatan keamanan dan
ketertiban, (4) daya dukung lingkungan fisik daerah dan dukungan masyarakat
konsumen di perkotaan telah memberi sumbangan terhadap maraknya Pedagang Kaki lima
di wilayah Jakarta. Sebagai jalan keluar yang ditawarkan adalah (1) tingkatkan
intensitas dan daya jangkau komunikasi dalam upaya sosialisasi, (2) alokasikan
dana dan tempatkan aparat secara memadai dalam rangka pembinaan Pedagang Kaki lima,
(3) perlu adanya perngaturan pelaksanaan dari setiap pasal dalam Perda No.5
Tahun 1978, (4) berikan pemahaman yang mendalam bagi para implementor di
lapangan, bahwa Pedagang Kaki lima harus dipandang sebagai aset bangsa dan
modal pembangunan.