Showing posts with label Ketertiban Umum. Show all posts
Showing posts with label Ketertiban Umum. Show all posts

Studi Kinerja Implementasi Kebijakan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Studi Kasus: Implementasi PERDA Propinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Tugas Akhir/Tesis Penelitian Administrasi Publik
Penulis: M. Aminuddin Farick
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik

Ringkasan:

PERDA DKI Jakarta No.5 Tahun 1978 adalah suatu produk hukum yang memayungi pengaturan dan pembinaan Pedagang Kaki lima di wilayah DKI Jakarta. Hampir seperempat (¼) abad lamanya kebijakan tersebut dikeluarkan, namun dalam implementasinya sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Berbagai implikasi atas kehadiran Pedagang Kaki lima telah menjadi salah satu problem bagi Pemerintah Kota Jakarta. Penelitian ini dilakukan dalam rangka mendapatkan jawaban, sejauh mana kinerja implementasi Perda tersebut serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi kinerja yang dicapai saat ini.

Melalui pendekatan studi kebijakan, penelitian ini dilakukan di wilayah DKI Jakarta melalui pendekatan sampling. Setiap wilayah ditetapkan 20 responden Pedagang Kaki lima, sehingga total responden berjumlah 100 orang. Cara pengambilan sampel responden melalui pendekatan random sampling. Untuk melengkapi analisis data, dalam penelitian ini juga ditetapkan sejumlah infroman. Jumlah informan masyarakat konsumen Pedagang Kaki lima berjumlah 20 orang, yang setiap wilayahnya diwakili 5 orang. Sedangkan informan dari aparat berjumlah 24 orang yang ditetapkan berdasarkan purposif sampling. Dalam melakukan penelitian dan pengumpulan data, selain melalui penyebaran kuisioner juga dilakukan wawancara dengan sejumlah narasumber serta melalui pengamatan langsung pada subyek penelitian. Variabel dependent yang diamati adalah kinerja implementasi kebijakan, sehingga indikator penilian mencakup dua aspek, yakni output kebijakan dengan 6 indikator dan outcomes kebijakan dengan 4 indikator.

Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa secara komulatif kinerja implementasi kebijakan Perda tersebut masih rendah. Hal ini ditunjukkan oleh (1) lokasi/tempat resmi yang diperuntukan bagi Pedagang Kaki lima masih sangat terbatas, (2) pembinaan Pedagang Kaki lima belum menyentuh kelompok sasaran, (3) bantuan modal usaha bagi Pedagang Kaki lima belum terealisasi, (4) pungutan yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum masuk dalam Kas Daerah, (5) penerapan sanksi bagi Pedagang Kaki lima yang melanggar belum sesuai dengan aturan yang ada, (6) pengawasan belum berjalan secara kontinu dan hasilnya pun masih jauh dari harapan, (7) masih rendahnya kesadaran Pedagang Kaki lima menempati lokasi yang telah ditentukan, (8) ketertiban dan kebersihan belum terjaga, (9) retribusi yang dikenakan pada Pedagang Kaki lima belum menjadi sumber penerimaan bagi Pemda.

Rendahnya kinerja implementasi Perda tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni (1) masih rendahnya intensitas dan daya jangkau komunikasi terhadap kelompok sasaran, (2) sumber daya, berupa dukungan dana, jumlah aparat dan peraturan pelaksanaan masih terbatas, (3) pemahaman para implementor di lapangan masih berorientasi pada pendekatan keamanan dan ketertiban, (4) daya dukung lingkungan fisik daerah dan dukungan masyarakat konsumen di perkotaan telah memberi sumbangan terhadap maraknya Pedagang Kaki lima di wilayah Jakarta. Sebagai jalan keluar yang ditawarkan adalah (1) tingkatkan intensitas dan daya jangkau komunikasi dalam upaya sosialisasi, (2) alokasikan dana dan tempatkan aparat secara memadai dalam rangka pembinaan Pedagang Kaki lima, (3) perlu adanya perngaturan pelaksanaan dari setiap pasal dalam Perda No.5 Tahun 1978, (4) berikan pemahaman yang mendalam bagi para implementor di lapangan, bahwa Pedagang Kaki lima harus dipandang sebagai aset bangsa dan modal pembangunan.
Read more

Implementasi Program Rehabilitasi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Yogyakarta

Penulis: Dedek Diana Sita
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Magister Administrasi Publik

Ringkasan:

Dalam hal menangani masalah meningkatnya gelandangan dan pengemis terutama di daerah perkotaan seperti Kota Yogyakarta dimana meningkatnya jumlah gelandangan pengemis terutama di lokasi-lokasi yang diidentifikasi sebagai daerah rawan gepeng ini memberikan pandangan “negatif” terhadap ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota Yogyakarta bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Keadaan ini yang melatarbelakangi dikeluarkannya PP NO. 31 Tahun 1981 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Namun, yang diperlukan tentunya bukan hanya sekedar tersedianya peraturan tetapi yang paling mungkin dilakukakan adalah bagaimana memecahkan teka-teki disekitar pelaksanaan (implementation) penanganan tersebut.

Implementasi Program Rehabilitasi gelandangan dan pengemis ini bertujuan untuk (1) adanya peran serta masyarakat membantu gelandangan dan pengemis, serta, (2) mengembangkan kemampuan gelandangan dan pengemis guna mencapai taraf hidup, kehidupan dan penghidupan yang layak ditandai dengan adanya perubahan Kualitas Fisik (KF) dan Kualitas Non Fisik (KNF) mereka.

Dimana, dalam tulisan ini penulis mencoba mencermati dan mengemukakan bagaimana proses implementasi Program Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis melalui upaya rehabilitatif dalam program rehabilitasi gelandangan dan pengemis ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mendiskripsikan proses implementasi Program Rehabilitasi tersebut, yang meliputi beberapa kegiatan yakni (1) pendekatan awal yang terdiri dari beberapa langkah yaitu mengadakan orientasi mengenai kondisi dan situasi gepeng, identifikasi terhadap gepeng tentang kemungkinan program penanganan yang akan diberikan, dan memotivasi para gepeng, (2) penerimaan yang terdiri dari beberapa langkah yaitu registrasi, penelaahan dan pengungkapan masalah, dan penempatan gepeng ke dalam panti, (3) dan bimbingan dan latihan yang terdiri dari bimbingan fisik dan mental, bimbingan sosial, bimbingan ketrampilan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari implementasi yang dilakukan diketahui terdapat Inefektivitas terhadap pencapaian tujuan yang ditunjukkan dari: 1) rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah gelandangan dan pengemis ini, 2) rendahnya tingkat perubahan Kualitas Fisik (KF) klien untuk menjadi lebih mandiri sehingga berpengaruh pula terhadap kualitas hidup klien setelah mengikuti program, 3) rendahnya Kualitas Non Fisik (KNF) Klien yang ditunjukkan dengan masih ditemukannya ex-klien yang melakukan tindak pergelandangan dan pengemis serta tingginya tingkat ketergantungan klien.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi inefektifitas ini adalah: 1) Resorses, yang terdiri dari untuk variabel resorses yang terdiri dari: sumber daya aparat diketahui bahwa jumlah aparat yang tersedia serta kemampuan dan tingkat pendidikan yang mereka miliki masih kurang memadai; belum konsistennya pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan program, serta adanya upaya perbaikan akan penyediaan anggaran yang menunjukkan tingkat konsistensi pemerintah terhadap ketersediaan anggaran; 2) faktor komunikasi dinilai tidak konsisten, 3) factor Disposisi atau sikap Implementor dinilai dari indikator responsibilitas dinilai cukup baik sedangkan untuk tingkat fleksibelitas aparat dinilai kurang (rendah), 4) serta factor Struktur Birokrasi dilihat dari indikator struktur organisasi dinas dinilai baik, namun tidak sama halnya dengan koordinasi baik intern dan ekstern organisasi yang dinilai tidak berjalan dengan baik.

Akhirnya, penulis menganjurkan bahwa dalam penanganan gelandangan dan pengemis ini akan lebih baik hasilnya bila: 1) dalam proses rehabilitatif tersebut hendaknya lebih menekankan pada pencapaian kepuasan dan kemandirian klien melalui komunikasi dua arah dan menghindari sifat kaku dalam setiap kegiatan pembinaan maupun penyuluhan pada klien, 2) perbaikan proses pembinaan selama mengikuti program dan keterlibatan semua pihak termasuk di dalamnya masyarakat untuk membantu ex-klien Untuk itu, menurut penulis ada tiga kategori yang harus dipenuhi yakni pertemanan, kesetaraan dan partisipasi dari berbagai pihak, 3) serta, kembali terjalinnya kerjasama antar wilayah pemerintahan dalam penanganan masalah ini atau diadakannya kembali program transmigrasi sebagai bentuk kerjasama antara departemen transmigrasi dan departemen sosial.
Read more